Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, F. Willem Saija, S.H., M.H., bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Rabu, 18 Januari 2023, menerima kunjungan Laskar Pemuda Adat Dayak (LPAD), Kalimantan Timur - Kalimantan Utara, Cabang Kabupaten Bulungan, yang dipimpin Ketua Laskar, Simeon, S.H. untuk beraudensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Acara audensi diawali dengan ucapan selamat datang dan ungkapan terima kasih Ketua Pengadilan Tinggi atas kunjungan Laskar Pemuda Adat Dayak di kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Panitera. Sedang dari pihak Laskar Pemuda, turut memperkenalkan diri, Ketua Laskar, Wakil Ketua, Sekretaris, Jerry Semion S.Th., MACE serta beberapa anggota.
Ketua Laskar Pemuda Adat Daya, Jerry Simeon, menjelaskan, LPAD merupakan ujung tombak perwakilan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Bulungan, pada prinsipnya mendukung pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara di Tanjung Selor dan berharap Pengadilan Tinggi dapat berperan mensinergikan kepentingan hukum positif dengan hukum adat dalam masyarakat Dayak. Menurut Simeon, seringkali dalam kegiatan pembangunan, khususnya disektor swasta, keberadaan putra lokal orang Dayak masih terpinggirkan. Belum banyak perusahaan yang melibatkan tenaga kerja putra Dayak. Demikian juga kasus hukum tertentu, belum dilibatkan tokoh adat Dayak untuk memfasilitasi keadilan restorasi antara pelaku dan korban. Seperti kasus perlindungan anak, antara pelaku dan korban yang sama-sama dibawah umur, terkadang langsung ditangani pihak penegak hukum, sementara pihak keluarga telah bersepakat untuk diselesaikan secara damai.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi menjelaskan sepintas kehadiran Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, antara lain memberikan layanan hukum khususnya penanganan perkara pada tingkat banding kepada pencari keadilan di Provinsi Kalimantan Utara demi mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Terkait hal ini, persoalan yang dikemukakan Ketua Laskar Pemuda Adat Dayak, seperti persoalan sosial, ketenagakerjaan atau keberpihakan pada masyarakat adat Dayak, menurut Ketua Pengadilan Tinggi, hal demikian berada di luar tugas pokok lembaga peradilan. Sedangkan terkait penanganan kasus hukum, yang menjadi ranah pengadilan, Pengadilan Tinggi akan menyelesaikan sesuai hukum yang berlaku dengan memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dan rasa keadilan masyarakat atas dasar independensi lembaga peradilan.(fws)