4.PENDAFTARAN SURAT IJIN KUASA INSIDENTIL

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 
Untuk Kuasa Insidentil 
  1. Calon Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa datang menghadap ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
  2. Fotokopi KTP pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
  3. Menandatangani Surat Kuasa Insidentil dihadapan Pejabat yang berwenang;
  4. Membuat Surat Permohonan untuk menjadi kuasa;
  5. Surat Izin dari Ketua Pengadilan untuk beracara di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara;
  6. Melampirkan Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mempunyai hubungan darah;
  7. Membayar PNBP Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

DASAR HUKUM

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

  3. Perma Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan.

  4. PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Jo. PERMA 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan.

  5.  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

  6. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

  9. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan.

  10. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang PedomanStandar Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan

2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.