Mediasi Berhasil dengan Perdamaian yang dilakukan oleh Hakim Mediator PN Tanjung Selor

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2018/PN.Tjs yang didaftarkan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada tanggal 27 Maret 2018 antara RAPHAEL DOSI melawan DJOKO SUSILO, dimana hakim pemutus perkara dalam perkara tersebut telah menunjuk Mediator Hakim dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yaitu INDRA CAHYADI, S.H., M.H.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan beberapa kali kehadiran para pihak, akhirnya mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak dengan ditandatangani butir-butir kesepakatan perdamaian.

 

 

 


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.