Tentang e-Berpadu
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
Pendaftaran APH pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, bersama ini disampaikan kepada Lembaga Penegak Hukum (LPH) bahwa :
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Pusat dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH ke Mahkamah Agung RI;
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Provinsi dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Tinggi di wilayah Hukum masing-masing;
- Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan termasuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah Hukum masing-masing;
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan klik
TOMBOL Berikut iniKeterangan :
- Bagi Aparatur Penegak Hukum pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang belum teregister sebagai admin APH silahkan mengisi form berikut :
Contoh Format surat :
TOMBOL Berikut ini : Surat Permohonan Pembuatan akun Admin APH
TOMBOL Berikut ini : Surat Penunjukan Admin APH
TOMBOL Berikut ini : Surat Pernyataan Bertanggungjawab sebagai Admin APH