Sejarah Pengadilan

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

SEJARAH PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

     Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara merupakan konsekuensi lahirnya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, dengan harapan pemberian  layanan hukum dan peradilan khususnya penanganan perkara pada tingkat banding, khususnya kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh masyarakat di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

     Sejarah terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, diawali dengan dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, oleh Ketua Mahkamah Agung di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada tangal 30 Nopember 2022. Selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2022, di Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Ketua Mahkamah Agung RI, meresmikan kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, bersamaan dengan 3 (tiga) Pengadilan Tinggi baru lainnya. Sejak saat itu, sebenarnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara secara kelembagaan, resmi beroperasi namun kegiatan administrasi perkantoran, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara di Tanjung Selor mulai beroperasi setelah pelantikan  beberapa pejabat struktural pada tanggal 15 Desember 2022, disusul  penyumpahan/pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan terakhir pelantikan Hakim Tinggi pada tanggal 16 Desember 2022 dan  lainnya di bulan Januari 2023.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara saat ini membawahi empat Pengadilan Negeri masing-masing:

  1. Pengadilan Negeri Tanjung Selor (Kelas I B), meliputi dua wilayah hukum, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung,
  2. Pengadilan Negeri Tarakan (Kelas I B), meliputi Kota Tarakan,
  3. Pengadilan Negeri Malinau (Kelas II), meliputi Kabupaten Malinau dan
  4. Pengadilan Negeri Nunukan (Kelas II), meliputi Kabupaten Nunukan.

Sebelum terbetuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, upaya hukum banding terhadap perkara dari keempat Pengadilan Negeri tersebut, diajukan dan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.


2025 @ Template PT Kalimantan Utara