Penguatan Pengawasan
Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN padamasing-masing instansi pemerintah.
Kegiatan yang dilakukan :
- Sudah melaksanakan Public Campaign melalui pembuatan spanduk dan pemasangan X – Banner di ruang pelayanan publik.
- Sudah melakukan identifikasi risiko dari seluruh kegiatan
- Membuat SK Tim Pamdal dan membuat SOP Pamdal
- Membuat dan memberikan PIN Anti Korupsi kepada seluruh pegawai
- Membuat format pengaduan aplikasi WBS pada website Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS
- Adanya tim SPIP Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
- Melaksanakan kode etik hakim, Panitera , Jurusita dan Peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PEMENUHAN | REFORM |
![]() |
![]() |