Berita

Profil dan Refleksi

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

Profil dan  Refleksi  Pengalaman Mengadili Perkara Penting

Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, S.H., M.H.

 

Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., kelahiran 1961 anak kelima dari tujuh bersaudara putra dari alm ayah ibu veteran pejuang Kemerdekaan RI Tahun 1945.  Merupakan seorang hakim karier, akademisi, serta pemikir hukum yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia peradilan Indonesia. Kariernya di bidang hukum tidak hanya berkembang dalam praktik peradilan, tetapi juga dalam pengembangan ilmu hukum melalui pengajaran, penelitian, serta penulisan karya ilmiah. Kegigihannya dalam meniti karier mengikuti jejak semangat juang kedua orang tuanya yang ikut berjuang yang lolos dari sergapan penjajah dalam mempertahankan kemerdekaan Negara  RI.

Awal Karier dan Perjalanan Menjadi Hakim

Perjalanan karier Marsudin Nainggolan alumnus Fakultas Hukum Negeri USU Medan tahun 1986 dimulai pada tahun 1987 ketika beliau memulai aktivitas sebagai dosen pada Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa Jakarta dengan mengajar mata kuliah Hukum Dagang dan Metode Penelitian Hukum. Pada waktu yang sama beliau juga mengajar di salah satu  SMK swasta Jakarta untuk tiga mata pelajaran Pengetahuan Hukum dan  Dagang, Ekonomi dan Koperasi.

Sebelum meniti karier di bidang akademik dan peradilan, beliau sempat mengikuti seleksi pendidikan perwira wajib militer Angkatan Laut (Sepa Wamil AL) di Kodam I Bukit Barisan Medan  pada akhir tahun 1986 sampai ikut pantuhir di Jakarta awal 1987. Meskipun tidak berhasil lolos pada tahap akhir seleksi (pantuhir) pada bulan Februari 1987, pengalaman tersebut menjadi titik awal perjalanan hidupnya untuk tetap bertahan di Jakarta dan mencari kesempatan lain dalam bidang hukum.

Pada akhir tahun 1987 beliau mengikuti seleksi calon hakim yang diikuti sekitar 7.000 peserta dari seluruh Indonesia. Dari sekitar 1.500 peserta dari wilayah Jakarta, hanya 45 orang yang dinyatakan lulus, dan beliau termasuk di dalamnya. Sejak April 1988 beliau memulai karier sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi hingga tahun 1992.

Pengalaman Yudisial dan Pengabdian di Berbagai Pengadilan

Setelah diangkat menjadi hakim, beliau ditempatkan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Penempatan pertama sebagai hakim adalah di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu (1992–1998). Selama bertugas di Curup, beliau tetap aktif dalam dunia akademik dengan mengajar di kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya beliau dimutasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (1998–2001). Disinipun beliau  dipercaya membuka kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Lubuk Linggau dan menumpang tempat belajar di Gedung SMP Padang Ulak Tanding tidak jauh dari kantor Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Pada masa ini beliau juga dipercaya sebagai Hakim Pengawas Pemilu. Pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 1999 beliau mengikuti program short course studi komparatif di Australia selama kurang lebih 3(tiga) bulan, yang mencakup kunjungan akademik dan institusional di Sydney, Canberra, dan Adelaide untuk mempelajari sistem Land and Environment Court serta mekanisme penegakan hukum lingkungan.

Pada tahun 2001 beliau dimutasi ke Pengadilan Negeri Cibinong. Disini beliau tertantang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana yang menarik perhatian maasyarakat, khususnya perkara Lingkungan Hidup dan malpraktek kedokteran.  Dalam masa ini beliau menyelesaikan studi Magister Hukum di STIH Institut Business Law and Management (IBLAM) Kelas MA Jakarta. Setelah menyelesaikan studi tersebut beliau juga dipercaya menjadi dosen pada STIH IBLAM untuk mata kuliah Hukum Lingkungan dan  Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Selain itu beliau juga dipercaya sebagai pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Pusdiklat Cakim) di Cinere untuk berbagai angkatan calon hakim angkatan 15, 16, 17 termasuk crash program khusus bagi calon hakim dari Aceh, Ambon, dan Papua.

Pendidikan Doktor dan Karier Akademik

Pada tahun 2004 beliau melanjutkan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan berhasil meraih gelar Doktor pada tahun 2007. Setelah menyelesaikan pendidikan doktoral, beliau diminta langsung oleh ibu Ketua Yayasan sesaat setelah usai sidang ujian terbuka untuk turut mengajar pada Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya.

Sejak tahun 2008 hingga sekarang beliau aktif mengajar dengan status dosen NIDK dan mengampu beberapa mata kuliah, antara lain: Teori-teori Hukum; Teori Hukum Pidana; Korporasi dan Pertanggungjawaban Pidana, Teori Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dan juga pernah mengajar pada Magister Hukum Universitas Mpu Tantular selama 3 (tiga) semester pada tahun 2010 sampai tahun 2011 untuk mata kuliah Teori Hukum, disini beliau merasa tertantang namun berharga karena ada salah seorang mahasiswa bergelar Profesor Sarjana Hukum, ketika mengajar muncul perasaan campuran gugup/minder dan tanggungjawab tinggi.  Serta pernah mengajar secara online pada Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara untuk bidang study Reformasi Hukum Acara Perdata selama 1(satu) semester tahun 2023.

Karier Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan

Karier yudisial Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH. terus berkembang dengan berbagai penugasan strategis di lingkungan peradilan. Pada awal tahun 2007 beliau dipromosikan jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah dan kemudian pada bulan Nopember tahun 2007 dipromosikan di tempat yang sama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Pada tahun 2009 beliau dimutasi sebagai hakim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan dipercaya menjadi hakim pada berbagai pengadilan khusus setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan, antara lain: sebagai Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga (yang mengadili perkara Kepailitan dan PKPU) dan Hak Kekayaan Intelektual (merek, paten, dan hak cipta). Dan sebagai Hakim Tipikor pada Pengadilan Tipikor yang khusus mengadili Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Selain itu juga mengadili perkara perdata umum dan pidana umum yang menarik perhatian masyarakat serta pernah mengadili Sengketa pemilu legislatif pada tahun 1999

Pada tahun 2012 beliau menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan terlibat sebagai anggota Tim Pokja dalam perancangan beberapa Perma, diantaranya Perma tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, setelah mendapatkan bantuan kerjasama dengan pemerintah negara Korsel yang sebelumnya diusulkan dan mendapatkan respon dari Negara Korsel selaku negara peringkat kelima dalam EoDB dalam indikator Enforcement Contract . Dalam konferensi EoDB negara negara anggota APEC di Korsel beliau sebagai delegasi dari Indonesia  mengusulkan pembentukan regulasi Small Claim Court sebagai salah satu upaya menaikkan peringkat Indonesia dalam EoDB indikator Enforcemengt Contract. Inovasi ini turut berkontribusi terhadap peningkatan indikator penegakan kontrak Indonesia dalam laporan Ease of Doing Business Bank Dunia.

Karier kepemimpinannya berlanjut dengan menjabat sebagai:

  • Ketua Pengadilan Negeri Karawang  Kelas I B (2014)
  • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khsusus (2015)
  • Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru  Kelas I A (2016)
  • Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus (2017–2018)

Pada masa kepemimpinan beliau di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas berhasil membenahi Administrasi Pengadilan Negeri Terbaik se Wilayah Kalimantan Tengah. Pada masa kepemimpinan di PN Karawang berhasil membenahi Administrasi sehingga menjadi tempat percontohan studi banding bagi peserta pendidikan ADUM oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung pada tahun 2014 . Dan selain itu berhasil memimpin pelaksanaan eksekusi yang menarik perhatian masyarakat yang sebelumnya gagal terlaksana secara berturut turut  dalam masa kepemimpinan oleh 6 (enam) KPN sebelumnya.   Pada masa kepemimpinan di Pengadilan Negeri Pekanbaru berhasil membenahi administrasi peradilan dan memperoleh Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dengan nilai A Excellent, dan berhasil mendorong berbagai inovasi pelayanan peradilan, termasuk pengembangan sistem pengajuan gugatan secara daring yang kemudian direplikasi oleh Mahkamah Agung dan dijadikan menjadi inovasi lembaga serta dikembangkan oleh Mahkamah Agung menjadi sistem e-court yang hingga saat ini diterapkan secara nasional di lingkungan peradilan Indonesia. Dan pada masa kepemimpinan di Pengadilan Negeri/TPKOR/NIAGA/PHI/ PERIKANAN dan HAM Medan berhasil membenahi administrasi dan arsip perkara, memperoleh Akreditas Penjaminan Mutu (APM) dengan Nilai B yang dalam dua periode kepemimpinan sebelumnya belum berhasil memperoleh APM,  setelah enam bulan berikutnya memperoleh Nilai A Excellent, serta berupaya memulai Pembangunan Zona Integritas (ZI) dengan Pencanangan Zona Integritas secara Nasional. Pada saat itu telah berhasil memimpin pelaksanaan puluhan eksekusi putusan perkara perdata, dan juga pernah mengadili beberapa perkara khusus Niaga, Tipikor, PHI dan Perikanan.

 

Kontribusi dalam Pengembangan Sistem Peradilan

Selain menjalankan fungsi yudisial, beliau juga terlibat aktif sebagai anggota redaktur Majalah Dandapala Badilum pada tahun 2014 sd 2017. Dan anggota Tim dalam pengembangan kebijakan peradilan dalam Akreditasi Penjaminan Mutu. Pada tahun 2018 beliau ditugaskan sebagai Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung dan turut menyusun konsep buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, yang hingga saat ini masih menjadi referensi bagi pengadilan tingkat pertama.

Beliau juga pernah ditugaskan di Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung untuk melakukan penelitian serta menyusun berbagai buku kajian hukum, antara lain 1).Memahami Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain., 2).Naskah Kebijakan tentang Kepatuhan Hakim Agung Atas Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar, 3).Naskah Akademis Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim, 4).Pengembangan Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Mekanisme Hak Uji Materiil, 5).Kajian Hak Uji Materiil oleh Mahakamh Agung RI, 6).Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU(penulis kedua), 7).Implementasi Gugatan lain-lain Dalam Kepailitan dan PKPU, 8).Efektifitas Pengakan Hukum Lingkungan Melalui Putusan Pengadilan, 9).Eksistensi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia,  10).Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkoba,

Penugasan di Pengadilan Tinggi.

Kariernya di tingkat banding dimulai ketika beliau diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2019. Setelah itu beliau juga menjabat sebagai:

  • Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon
  • Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Pada awal tahun 2025 beliau dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan pada bulan Juni 2025 dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, jabatan yang diembannya hingga saat ini. Pada masa kepemimpinan beliau di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berhasil memperoleh Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari Mahkamah Agung dan melakukan tahap Pembangunan Zona Integritas dengan melakukan Pencananganan Zona Integritas  dihadapan para Pejabat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Pemerintah Daerah)  Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan /Karya Ilmiah dan Penelitian

Di tengah kesibukan sebagai pimpinan pengadilan, beliau tetap aktif selain sebagai peserta juga sebagai Narasumber atau Pembicara dalam berbagai Seminar, Diskusi  dan Pelatihan.  Menulis buku dan artikel hukum. Beberapa karya ilmiah yang dihasilkan antara lain penelitian tentang:

  • Memahami Kepailitan Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain.,
  • Naskah Kebijakan tentang Kepatuhan Hakim Atas Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar,
  • Naskah Akademis Peraturan Presiden tentang Pengadaan Hakim,
  • Pengembangan Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Mekanisme Hak Uji Materiil,
  • Kajian Hak Uji Materiil oleh Mahakamh Agung RI,
  • Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Keberatan Atas Putusan KPPU (penulis kedua)
  • Implementasi Gugatan lain-lain Dalam Kepailitan dan PKPU,
  • Efektifitas Pengakan Hukum Lingkungan Melalui Putusan Pengadilan(penulis kedua)
  • Eksistensi Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Indonesia,
  • Rekonstruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkoba(penulis kedua),

Beliau juga menulis buku selain judul di atas yakni 1). Memahami Hukum Kepailitan  Dari Perspektif Gugatan Lain-Lain, 2).“Teori-Teori Hukum dalam Fungsi dan Kegunaannya” 3). Hukum Lingkungan ( Penulis kelima) serta aktif menulis artikel pada berbagai media hukum seperti Majalah Dandapala, Dandapala.com, MARI News, dan Suara BSDK.

Perjalanan dinas ke luar negeri

  1. Australia (Sydney, Canberra dan Adelaede), peserta short course Land and Environment Court serta mekanisme penegakan hukum lingkungan selama 3 bulan tahun 1999
  2. Inggris, Belanda, Swiss dan Jerman dalam rangka studi banding atau Komparasi Administrasi Peradilan.
  3. Jepang, sebagai peserta Accredited Trainer/Certificated on IPR  by JICA- Jepang I dan II di Tokyo tahun 2028 dan 2020
  4. Korea Selatan, sebagai delegasi dalam APEC Conference ttg Enforcement Contract -EoDB  tahun 2010 dan 2011
  5. Taiwan,  sebagai delegasi dalam APEC Corruption Conference
  6. Vietnam, mengikuti  seminar hukum Asean Law Association(ALA)
  7. Philippina, delegasi dalam APEC Conference EoDB
  8. Thailand ,  delegasi dalam APEC Conference EoDB
  9. Singapura peserta seminar hukum Asean Law Association(ALA)
  10. Kuala Lumpur peserta  Seminar hukum Asean Law Association(ALA)

Pendidikan

  • Doktor Ilmu Hukum – Universitas Jayabaya, Jakarta (2007)
  • Magister Hukum – STIH Institut Business Law and Management (IBLAM), Jakarta (2001)
  • Sarjana Hukum – Fakultas Hukum Negeri Universitas Sumatera Utara (1986)

Penghargaan

Atas pengabdian panjangnya dalam dunia peradilan, beliau menerima berbagai penghargaan, antara lain:

  • Satyalancana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden Republik Indonesia (Keppres No. 71/TK/Tahun 2021)
  • Satyalancana Karya Satya 20 Tahun
  • Satyalancana Karya Satya 10 Tahun

Kehidupan Pribadi

Dr. Marsudin Nainggolan menikah dengan Dra. Helen Dotor M. Sirait pada tahun 1989. Dari pernikahan tersebut beliau dikaruniai seorang putri, Dimpo Irna Angelina, serta dua orang cucu.

Refleksi atas Pengalaman Mengadili Perkara Penting

Dalam perjalanan sebagai hakim, terdapat sejumlah perkara yang tidak hanya menuntut ketelitian dalam menerapkan norma hukum, tetapi juga kedalaman refleksi mengenai nilai keadilan yang hendak diwujudkan oleh hukum itu sendiri. Salah satu pengalaman yang paling membekas adalah ketika saya mengadili suatu perkara yang memiliki implikasi luas, baik bagi para pihak yang berperkara maupun bagi perkembangan praktik hukum secara lebih umum.

Perkara tersebut menghadapkan pengadilan pada persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi terdapat tuntutan untuk menegakkan kepastian hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, terdapat dimensi keadilan substantif yang menuntut agar hukum tidak diterapkan secara mekanis, melainkan dipahami dalam konteks tujuan dan nilai yang melatarbelakanginya.

Dalam proses pemeriksaan perkara, saya menyadari bahwa tugas hakim bukan sekadar membaca norma hukum secara tekstual, melainkan menafsirkan dan menemukan hukum yang paling tepat untuk menjawab persoalan konkret yang dihadapi para pihak. Setiap alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari para pihak harus dinilai secara objektif, rasional, dan bertanggung jawab.

Pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari kekuasaan kehakiman. Setiap pertimbangan hukum yang dituliskan dalam putusan harus mampu menjelaskan secara transparan mengapa suatu kesimpulan hukum diambil. Dengan demikian, putusan tidak hanya menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga memberikan arah bagi praktik hukum di masa mendatang.

Dari pengalaman tersebut saya belajar bahwa integritas hakim merupakan fondasi utama dalam proses peradilan. Independensi tidak hanya berarti bebas dari tekanan eksternal, tetapi juga keberanian intelektual untuk mengambil keputusan yang diyakini benar menurut hukum dan hati nurani.

Refleksi tersebut semakin menguatkan keyakinan saya bahwa peradilan merupakan ruang di mana hukum diuji dalam realitas kehidupan manusia. Di ruang itulah hakim dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh akal sehat dan rasa keadilan masyarakat.

Pengalaman mengadili perkara penting tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bahwa setiap putusan pengadilan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penyelesaian sengketa. Ia merupakan bagian dari proses menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan.

Sekian dan Terima kasih.

(min)

 


PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PANITERA MUDA PERDATA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Tanjung Selor, Rabu 18 Februari 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., secara resmi mengambil sumpah dan melantik Saudara Hari, S.H. sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan khidmat dan dihadiri oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, Ketua, Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Daerah Kalimantan Utara, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut. Beliau menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi, khususnya pada kepaniteraan perdata yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan.

Saudara Hari, S.H. sebelumnya mengemban amanah sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda. Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal berharga dalam melaksanakan tugas baru di lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan bahwa jabatan Panitera Muda Perdata bukan sekadar jabatan administratif, melainkan mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga tertib administrasi perkara, akurasi minutasi, kecepatan pelayanan, serta manajemen perkara yang transparan dan akuntabel. Perkara perdata, menurut beliau, menyangkut hak-hak keperdataan masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum, ketelitian, dan profesionalisme tinggi.

Lebih lanjut, beliau berharap kehadiran Panitera Muda Perdata yang baru dapat memperkuat sistem kerja kepaniteraan, membangun koordinasi yang solid, serta memastikan setiap proses administrasi berjalan efektif dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan modernisasi peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan integritas aparatur peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi juga menekankan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan bukanlah formalitas semata, melainkan komitmen moral di hadapan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan amanah dengan integritas, loyalitas kepada institusi, dan dedikasi terhadap para pencari keadilan.

Di akhir sambutannya, beliau mengajak seluruh jajaran untuk memberikan dukungan dan kerja sama yang baik agar tugas dan fungsi kepaniteraan perdata dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan di wilayah hukum Kalimantan Utara.

Acara ditutup dengan doa dan ucapan selamat kepada Saudara Hari, S.H., disertai harapan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.


KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA HADIRI SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025 DAN KAMPUNG HUKUM 2026

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dan Kampung Hukum 2026

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., bersama seluruh Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 dan kegiatan Kampung Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 dan 10 Februari 2026.

Kegiatan nasional tersebut turut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia, sebagai bentuk konsolidasi dan evaluasi kinerja lembaga peradilan dalam satu tahun terakhir. Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan agenda penting yang memaparkan capaian, tantangan, serta arah kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, profesional, dan berintegritas.

Selain Sidang Istimewa, Mahkamah Agung juga menyelenggarakan Kampung Hukum 2026 yang bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan pemahaman publik terhadap tugas dan fungsi lembaga peradilan. Kegiatan Kampung Hukum menampilkan berbagai layanan informasi hukum, konsultasi, serta pameran inovasi dari satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia.

Keikutsertaan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara beserta para Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung serta memperkuat sinergi antar badan peradilan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin meningkat seiring dengan semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan. (drg)


PT KALTARA GELAR JALAN SEHAT DAN SENAM BERSAMA PERERAT KEBERSAMAAN

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

PT Kaltara Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama Pererat Kebersamaan

Tanjung Selor, Jumat (9/1/2026) – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan jalan sehat dan senam bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagai wujud kebersamaan dan upaya menjaga kesehatan jasmani.

Kegiatan dimulai pada pukul 07.30 WITA dengan titik start dari Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Seluruh peserta menempuh rute jalan sehat menuju Tugu Cinta Damai Tanjung Selor dengan penuh semangat dan kebersamaan.

Setibanya di lokasi, kegiatan dilanjutkan dengan senam bersama yang berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Senam bersama ini menjadi momentum untuk meningkatkan kebugaran sekaligus mempererat silaturahmi antar pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Kegiatan jalan sehat dan senam bersama tersebut diakhiri dengan sesi foto bersama di kawasan Tugu Cinta Damai sebagai bentuk dokumentasi dan kenang-kenangan atas kebersamaan yang terjalin. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan, kekompakan, serta pola hidup sehat dapat terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. (drg)


PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2026

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Tanjung Selor – Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel.

Kegiatan diawali dengan masuknya Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ke ruangan, yang diikuti dengan hadirin berdiri. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Mars Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, yang berlangsung khidmat dan penuh semangat.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa sebagai bentuk permohonan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh rangkaian kegiatan dan pelaksanaan tugas peradilan ke depan senantiasa diberikan kelancaran dan keberkahan.

Selanjutnya, dilakukan pembacaan Pakta Integritas oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Hakim Non Palu Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pramubakti Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 secara simbolis oleh para pejabat sebagai pihak pertama, yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Bapak Jeferson Tarigan, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Bapak Marlin Simanjuntak, S.H., M.H., serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Bapak Hasanuddin, S.H. Penandatanganan tersebut selanjutnya disahkan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., selaku pihak kedua.


Acara kemudian dilanjutkan dengan pesan moral dari Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, yang menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam menyongsong Tahun Kinerja 2026.

Rangkaian kegiatan semakin dipertegas dengan pengucapan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilanjutkan dengan yel-yel secara bersama-sama, sebagai bentuk penguatan semangat kebersamaan dan loyalitas terhadap nilai-nilai lembaga. Kegiatan ditutup dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan komitmen bersama seluruh unsur pimpinan dan aparatur dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima di Tahun 2026. (drg)


PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA RAIH PREDIKAT AMPUH UNGGUL, PN TANJUNG SELOR TERBAIK I NASIONAL PTSP, PN TARAKAN JUGA BERPREDIKAT UNGGUL

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Raih Predikat AMPUH Unggul, PN Tanjung Selor Terbaik I Nasional PTSP, PN Tarakan juga Berpredikat Unggul

Jakarta, 17 Desember 2025 — Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam agenda tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertajuk Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum (Abhinaya Upangga Wisesa) serta Penyerahan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Tahun 2025, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meraih Sertifikasi AMPUH berpredikat Unggul dengan nilai 851,54.

Selain capaian tersebut, satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara juga mencatatkan prestasi gemilang. Pengadilan Negeri Tanjung Selor dinobatkan sebagai Terbaik I Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta memperoleh Sertifikasi AMPUH berpredikat Unggul, sementara Pengadilan Negeri Tarakan berhasil meraih peringkat ke-6 Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta memperoleh Sertifikasi AMPUH berpredikat Unggul.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI ini merupakan momentum apresiasi dan pengakuan atas capaian reformasi layanan publik, peningkatan tata kelola, serta komitmen satuan kerja peradilan dalam menjaga mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Acara ini turut mengundang para nominator penerima penghargaan, peraih sertifikasi AMPUH, serta para role model pimpinan pengadilan, panitera, dan sekretaris dari seluruh Indonesia.

Keberadaan para role model tersebut mencerminkan upaya Mahkamah Agung RI dalam memperkuat budaya kerja unggul melalui figur-figur penggerak di masing-masing satuan kerja. Puncak kegiatan dilaksanakan dalam format resmi berupa upacara penyerahan penghargaan dan sertifikat mutu pengadilan.

Tidak hanya menekankan pada capaian prestasi, kegiatan ini juga menjadi wadah konsolidasi organisasi untuk mendorong inovasi, integritas, dan akuntabilitas kinerja satuan kerja peradilan. Melalui sertifikasi AMPUH, Mahkamah Agung RI memberikan pengakuan resmi terhadap pengadilan yang telah memenuhi indikator layanan unggul berdasarkan proses evaluasi yang komprehensif.

Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara beserta seluruh satuan kerja di bawahnya semakin termotivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya keadilan yang berkelanjutan. (drg)


2026 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.