Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2020, tanggal 22 April 2020 tentang Penerapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Jo. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor W18-U/1355/KP/IV/2020 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H di Lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan Jam Kerja selama bulan Ramdhan 1441 H di Pengadilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II adalah sebagai berikut:
Berita Terkini
Penerapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II
- Berita Terkini
- Berita
- Dilihat: 391