PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA GELAR DISKUSI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Tanah

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyelenggarakan agenda diskusi dengan topik “Penyelesaian Sengketa Tanah” pada Senin, 29 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.

Diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman mengenai pertimbangan hukum (legal reasoning) dalam penyelesaian sengketa tanah pada putusan hakim.

Sebelum acara dimulai, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., memberikan sambutan dan menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum serta kehati-hatian hakim dalam memutus perkara tanah yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat luas.

Adapun materi diskusi disampaikan oleh para Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Sementara itu, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara turut berperan sebagai penanggap, memberikan masukan dan pengayaan perspektif hukum agar putusan terkait sengketa tanah dapat lebih berkualitas dan berkeadilan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta, serta diharapkan dapat menjadi wadah untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat kualitas putusan di lingkungan peradilan Kalimantan Utara. (drg)

 


2026 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.