PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA BACAKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 79/PID.SUS/2025/PT TJS

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Bacakan Putusan Perkara Nomor 79/PID.SUS/2025/PT TJS

Tanjung Selor, Selasa, 18 November 2025 — Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara melaksanakan sidang pembacaan putusan dalam perkara pidana khusus Nomor 79/PID.SUS/2025/PT TJS. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dengan agenda tunggal, yakni pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., sebagai hakim ketua. Beliau didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Burhanuddin, S.H., M.H. dan Joko Saptono, S.H., M.H.. Adapun yang bertugas sebagai Panitera Pengganti adalah Sabran AK. S.H.

Sidang dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Proses persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar. Majelis hakim kemudian membacakan amar putusan yang menjadi inti dari rangkaian pemeriksaan pada tingkat banding ini.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Kalimantan Utara. (drg)

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta peningkatan berkelanjutan terhadap komitmen mutu pelayanan peradilan (drg)


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.