Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Raih Predikat AMPUH Unggul, PN Tanjung Selor Terbaik I Nasional PTSP, PN Tarakan juga Berpredikat Unggul
Jakarta, 17 Desember 2025 — Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam agenda tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertajuk Penyerahan Penghargaan Kinerja dan Layanan Terbaik di Lingkungan Peradilan Umum (Abhinaya Upangga Wisesa) serta Penyerahan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Tahun 2025, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meraih Sertifikasi AMPUH berpredikat Unggul dengan nilai 851,54.
Selain capaian tersebut, satuan kerja di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara juga mencatatkan prestasi gemilang. Pengadilan Negeri Tanjung Selor dinobatkan sebagai Terbaik I Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta memperoleh Sertifikasi AMPUH berpredikat Unggul, sementara Pengadilan Negeri Tarakan berhasil meraih peringkat ke-6 Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta memperoleh Sertifikasi AMPUH berpredikat Unggul.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI ini merupakan momentum apresiasi dan pengakuan atas capaian reformasi layanan publik, peningkatan tata kelola, serta komitmen satuan kerja peradilan dalam menjaga mutu pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Acara ini turut mengundang para nominator penerima penghargaan, peraih sertifikasi AMPUH, serta para role model pimpinan pengadilan, panitera, dan sekretaris dari seluruh Indonesia.
Keberadaan para role model tersebut mencerminkan upaya Mahkamah Agung RI dalam memperkuat budaya kerja unggul melalui figur-figur penggerak di masing-masing satuan kerja. Puncak kegiatan dilaksanakan dalam format resmi berupa upacara penyerahan penghargaan dan sertifikat mutu pengadilan.
Tidak hanya menekankan pada capaian prestasi, kegiatan ini juga menjadi wadah konsolidasi organisasi untuk mendorong inovasi, integritas, dan akuntabilitas kinerja satuan kerja peradilan. Melalui sertifikasi AMPUH, Mahkamah Agung RI memberikan pengakuan resmi terhadap pengadilan yang telah memenuhi indikator layanan unggul berdasarkan proses evaluasi yang komprehensif.
Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara beserta seluruh satuan kerja di bawahnya semakin termotivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik demi terwujudnya keadilan yang berkelanjutan. (drg)

