Jakarta-Humas: Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, perlu disampaikan bahwa telah dilakukan Pembaruan Aplikasi -Court versi 4.0.0 dengan perbaikan, penambahan dan optimalisasi fitur dan fungsi sebagai berikut :
- Perubahan hari kerja menjadi hari kalender;
- Penambahan fitur Pendaftaran User Kurator pada Aplikasi e-Court;
- Penambahan fitur Dashboard Management Kurator untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Penambahan fitur untuk Perkara Permohonan Pernyataan Pailit (Pendaftaran, e- Litigasi serta e-Salinan);
- Penambahan fitur untuk Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Pendaftaran, e-Litigasi serta e-Salinan); Penambahan fitur Kalkulasi Biaya Pemanggilan untuk Domisili Luar Negeri (Rogatori);
- Penambahan fitur Pendaftaran untuk Perkara Keberatan terhadap Putusan KPPU, Sengketa. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Integrasi Antara Aplikasi e-Court dengan SIPP.
Untuk informasi lebih lengkap silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)