Surat Keputusan Bersama Tentang Panjar Biaya Perkara 2022

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, yang terdiri dari :

  1. Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
  2. Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, tentang Panjar Biaya Perkara Perdata:


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.