LHKASN 2023
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V. Berikut dilampirkan LHKASN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Kalimantan Utara.
| NO | NAMA | JABATAN | STATUS |
| 1 | Gloria Ekarini Harpiningrum, S.Psi. |
KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN |
SUDAH LAPOR |
| 2 | Yustinus Lawalata, S.Sos. |
KEPALA SUB BAGIAN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN |
SUDAH LAPOR |
| 3 | Dirga Gilang Guntara, S.Kom. |
PENGELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI |
SUDAH LAPOR |
Catatan:
Daftar LHKPN seluruh Penyelenggara Negara yang telah mengumumkan harta kekayaannya dapat diakses pada situs Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (https://elhkpn.kpk.go.id/).

