Pada hari Rabu, 20 Mei 2013, diadakanya rapat masalah pelaksaan sidang keliling terhadapa perlaksaan keterlambatan pencatatan Akta Kelahiran sesuai pasal wilayah Hukum Kab.bulungan .
Ketua Pengadilan, Wakil, Panitera sekretaris beserta seluruh staff yang ditunjuk hadir dalam rapat, dan selanjutnya rapat dibuka oleh Sekretasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, yang kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara memberikan pengarah ataupun dasar-dasar hukum tentang di perlukan penetapan Pengadilan Negeri untuk memperoleh akta kelahiran dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis proses pendaftaran untuk sidang keliling .
Tabel Agenda dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil
No |
Uraian |
Jadwal Pengambilan Berkas |
Jadwal Sidang |
Keterang Tim yang berangkap |
1 |
Triwulan II:
|
April 2013 |
Mei dan Juni 2013 |
|
2 |
Triwulan III:
|
Juli 2013 |
Agustus dan September 2013 |
|
3 |
Triwulan IV:
|
Oktober 2013 |
November dan Desember 2013 |
|
Hasil Rapat :
- Pendaftaran Sidang dilakukan di setiap Kecamatan yang diagendakan, tidak diterima bagi pendaftar yang mendaftar ketika sidang telah dimulai.
- Untuk persyarat harus sudah dilengkapi sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, yang di serahkan dari Capil Ke- PN.
- Untuk berkas harus dilengakapi fc. Ktp, fc. Kk, fc. Surat Kelahiran, fc. Kutipan Akta Nikah dan juga nama harus dicocokan dengan Ijazah Pendidikan formal dan non formal bagi yang telah mempunyai ijazah pendidikan .
- Biaya Pendaftaran dapat dikumpulan bersamaan dengan berkas perkara, sehingga penyerahan berkas dan biaya dilakukan sekaligus
- Besaran Biaya untuk sidang keliling sebesar Rp. 350.000,- *
- Untuk Pelaksanaan Sidang pelaksaan sidang dilaksanan sesuai jadwal yang terlah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
catatan *: unutk biaya masih dalam perhitungan untuk jarak yang jauh.