Sehubungan dengan adanya putusan Mahakamah Konstitusi MK dalam putusan nomor 18/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang dipimpin M Akil Mochtar, Selasa (30/4/2013) menyatakan, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 tentang Aminsitrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara tidak membatalan agenda Sidang Keliling yang dia adakan ke-dua Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. Sebagaimana Diperjelas melalui surat edaran Mahkamah Agung NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG PENCABUTAN SEMA NO. 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENCATATAN KELAHIRAN YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 1 TAHUN SECARA KOLEKTIF.