Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
b. pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan
perpustakaan;
c. pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara
serta pelaporan keuangan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.