SEJARAH PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (PT Kaltara) dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara merupakan konsekuensi lahirnya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, dengan harapan pemberian layanan hukum dan peradilan khususnya penanganan perkara pada tingkat banding, khususnya kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh masyarakat di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Sejarah terbentuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, diawali dengan dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, oleh Ketua Mahkamah Agung di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada tangal 30 Nopember 2022. Selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2022, di Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Ketua Mahkamah Agung RI, meresmikan kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, bersamaan dengan 3 (tiga) Pengadilan Tinggi baru lainnya. Sejak saat itu, sebenarnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara secara kelembagaan, resmi beroperasi namun kegiatan administrasi perkantoran, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara di Tanjung Selor mulai beroperasi setelah pelantikan beberapa pejabat struktural pada tanggal 15 Desember 2022, disusul penyumpahan/pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan terakhir pelantikan Hakim Tinggi pada tanggal 16 Desember 2022 dan lainnya di bulan Januari 2023.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara saat ini membawahi empat Pengadilan Negeri masing-masing:
Sebelum terbetuknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, upaya hukum banding terhadap perkara dari keempat Pengadilan Negeri tersebut, diajukan dan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Penilaian: 1 / 5
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang memiliki wilayah yuridiksinya meliputi:
Wilayah Hukum Kalimantan Utara, terdiri dari Kota/Kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Bulungan
2. Kota Tarakan
3. Kabupaten Malinau
4. Kabupaten Nunukan
5. Kabupaten Tana Tidung
Penilaian: 2 / 5
Selamat Datang Di Website Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Terima kasih atas kunjungan anda pada Website kami. Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Desember 2022. Kehadiran Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara merupakan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagai institusi pelayanan publik, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, melalui Website ini akan berupaya memberikan informasi pelayanan hukum terutama kepada pencari keadilan secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan maupun informasi lainnya, seperti diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Surat Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Selain itu Website ini merupakan salah satu wadah informasi bagi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung, “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”, melalui kinerja aparat dalam menegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat serta berusaha menjaga integritas dan kewibawaan lembaga peradilan.
Semoga kehadiran Website ini membawa manfaat bagi informasi dan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Drs. ARIFIN, S.H., M.Hum.