Artikel (Opini)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang

YURISPRUDENSI, SUMBER  REFERENSI

HAKIM JUDEX FACTI

Oleh: F. Willem Saija

PENGANTAR

    Para Hakim dibawah Mahkamah Agung seringkali mengutip Yurisprudensi sebagai salah satu sumber referensi putusan. Namun masih banyak juga putusan yang mengabaikan Yurisprudensi. Padahal mengutip Yurisprudensi dapat memacu profesionalisme dalam mengadili perkara, sebab mutu putusannya akan dapat dinilai oleh masyarakat dan pemerhati hukum mengingat ada standar hukum pada kasus serupa.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Analisis Hukum
Seri Hukum Acara Pidana

APRESISI PUTUSAN MK, PK JAKSA INKONSTITUSIONAL
Oleh F. Willem Saija

    Mahkamah Konstitusi RI, melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023, tanggal 14 April 2023, memutuskan kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana diatur Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menarik karena kewenangan Jaksa yang disisipkan pada perubahan UU yang baru disahkan DPR tanggal 31 Desember 2021, kembali dibatalkan MK.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Oleh : Mas Hushendar, S.H., M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

Untitled.png

A. PENDAHULUAN

Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita seseorang atau sekelompok orang sebagai subyek hukum yang diakibatkan oleh perbuatan orang atau suatu badan/lembaga melalui pengadilan merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Pintu masuk tuntutan kerugian pada umumnya mendasarkan kepada “Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)” atau “Wanprestasi (wanprestatie)” dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.  


2025 @ Template PT Kalimantan Utara