Analisis Hukum
Seri Hukum Acara Pidana
APRESISI PUTUSAN MK, PK JAKSA INKONSTITUSIONAL
Oleh F. Willem Saija
Mahkamah Konstitusi RI, melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023, tanggal 14 April 2023, memutuskan kewenangan Jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana diatur Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menarik karena kewenangan Jaksa yang disisipkan pada perubahan UU yang baru disahkan DPR tanggal 31 Desember 2021, kembali dibatalkan MK.