TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PRAPERADILAN
- Berita Master
- Artikel (Opini)
- Dilihat: 882
Oleh : Mas Hushendar, S.H., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur

A. PENDAHULUAN
Tuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita seseorang atau sekelompok orang sebagai subyek hukum yang diakibatkan oleh perbuatan orang atau suatu badan/lembaga melalui pengadilan merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Pintu masuk tuntutan kerugian pada umumnya mendasarkan kepada “Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)” atau “Wanprestasi (wanprestatie)” dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

