Berita

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

*Oleh : RANDY M. AVIF, S.H

Memperoleh  Salinan Putusan  Pada Pengadilan Negeri 

  1. Perkara Perdata dikenakan PNBP sedangkan Pidana tidak;
  2. Perkara Perdata di luar E-Litigasi dapat dikeluarkan secara Manual, sedangkan yang E-Litigasi (Penggugat dan tergugat sepakat untuk E-Court) harus melalui E-Court;
  3. Dalam perkara Perdata Pengadilan harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah diucapkannya putusan, dan dikeluarkan apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan;
  4. Dalam perkara Pidana Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa/PH, Penyidik dan Penuntut Umum;
  5. Redaksi :

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Oleh : JOSHUA AGUSTHA, S.H., M.Kn.

Perdamaian di luar pengadilan sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa perdata

 

Dalam penyelesaian perkara perdata terdapat alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan mampu menghasilkan win-win solution yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Alternatif penyelesaian sengketa yang dimaksud dengan menggunakan pendekatan perdamaian melalui sarana mediasi. Perdamaian ini merupakan budaya bangsa Indonesia yang berasaskan musyawarah mufakat oleh karena sama-sama bertujuan mencapai kesepakatan dari pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

DI MAHKAMAH AGUNG SEMUA MEMILIKI KESEMPATAN YANG SAMA, KETUA MA

Jakarta-Humas: Di Mahkamah Agung baik laki-laki atau perempuan, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Hal ini berlaku bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Selain itu dalam setiap kesempatan membuat kebijakan, hakim perempuan selalu dilibatkan.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

LANTIK PEJABAT ESELON I, KETUA MA UNGKAP JABATAN IBARAT PIJAR API

LANTIK PEJABAT ESELON I, KETUA MA UNGKAP JABATAN IBARAT PIJAR API

Jakarta-Humas: Jabatan ibarat pijar api dalam sebuah lentera. Cahayanya bisa menerangi dan menebarkan kehangatan. Namun nyala apinya akan membakar dan  menghanguskan, saat jatuh ke tangan orang yang zalim.

Demikian ungkap Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan setelah melantik tiga orang Pejabat Eselon 1  pada Mahkamah Agung Rabu (18/5) di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

KETUA MA: INTEGRITRAS ADALAH HARGA MATI

KETUA MA: INTEGRITRAS ADALAH HARGA MATI

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.

Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik adalah:
1.Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda;
2.Achmad Setyo Pudjo Harsoyo, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram;
3.Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari;
4.Gatot Suharnoto, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

PROF. HASBI TANDA TANGANI DOKUMEN PENYELENGGARAAN SPIP PADA MAHKAMAH AGUNG

PROF. HASBI TANDA TANGANI DOKUMEN PENYELENGGARAAN SPIP PADA MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H., menandatangani Dokumen Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung tahun 2022 pada Rabu, 11 Mei 2022 di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta.

Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penyandang gelar Guru Besar dari Universitas Lampung ini menyampaikan bahwa tahun ini Mahkamah Agung untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

Untuk meningkatkan hal tersebut, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini menyatakan Mahkamah Agung akan terus meningkatkan pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022

Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10304

Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nugroho Sri Danardono selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada Ditwas Bidang Politik dan Penegakan Hukum Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, menyampaikan bahwa ada empat komponen esensial dalam mewujudkan implementasi SPIP. Keempatnya yakni kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan.

Menurut Nugroho, WTP saja tidak menjamin bahwa Kementerian/Lembaga bisa bebas dari temuan. Untuk itu menurutnya setiap Kementerian/Lembaga harus memiliki SPIP.

Pada kesempatan tersebut, Nugroho menjelaskan prosesnya, pertama, Penilaian Mandiri oleh instansi. Kedua, penjaminan kualitas oleh APIP, dalam hal ini mahkamah Agung dilakukan oleh Badan Pengawasan (auditor), dan yang ketiga adalah evaluasi oleh BPKP.

Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada Juni 2022. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022.

Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, dan undangan lainnya. (azh/RS)


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.