PENGATURAN SANKSI HITAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat dari Kepala Biro Umum selaku Kepala UKPBJ Mahkamah Agung RI Nomor 59 /Bua.UKPBJ /9/2021 tentang Pengaturan Sanksi Daftar Hitam.

Yang ditujukan Kepada : Yth. 1. Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Empat Peradilan. 2. Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Empat Peradilan. 3. Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan Penyedia Barang / Jasa di Lingkungan Empat Peradilan seluruh Indonesia. 
 

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan ( lampiran) dibawah ini  :



 Dokumen


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.