Wajib Diumumkan Secara Berkala

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

a. Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

1.

Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll);

2.

Prosedur beracara di Pengadilan;

3.

Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;

4.

Agenda sidang.

b. Informasi Terkait Hak Masyarakat :

1.

Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);

2.

Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

c. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan :

1.

Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);

2.

Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

3.

Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

d. Informasi Laporan Akses Informasi :

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).

e. Informasi Lain :

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

1.

Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;

2.

Peraturan Mahkamah Agung;

3.

Putusan;

4.

Laporan Tahunan.

SK No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang berisi informasi lengkap dapat diunduh disini


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.