Jenis-jenis informasi yang dikecualikan:
| 1. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad; | ||||||||||||||||||||
| 2. | Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi; | ||||||||||||||||||||
| 3. | DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai; | ||||||||||||||||||||
| 4. | Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai; | ||||||||||||||||||||
| 5. | Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik; | ||||||||||||||||||||
| 6. | Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan; | ||||||||||||||||||||
| 7. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu; | ||||||||||||||||||||
| 8. | Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut: 
 | 
SK No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang berisi informasi lengkap dapat diunduh disini

