Wajib Tersedia Setiap Saat

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia setiap saat:

a. Umum

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

1.

Nomor;

2.

Ringkasan Isi Informasi;

3.

Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;

4.

Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;

5.

Waktu dan tempat pembuatan informasi;

6.

Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);

7.

Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

1.

Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);

2.

Buku register Perkara;

3.

Data statistik perkara;

4.

Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;

5.

Laporan penggunaan biaya perkara.

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

1.

Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;

2.

Statistik penjatuhan hukuman disiplin;

3.

Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;

4.

Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

1.

Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;

2.

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;

3.

Hasil penelitian yang dilakukan.

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

1.

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;

2.

Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;

3.

Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);

4.

Data statistik kepegawaian;

5.

Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;

6.

Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

f. Informasi Lain :

1.

Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;

2.

Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;

3.

Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

SK No 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan yang berisi informasi lengkap dapat diunduh disini


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.