Peraturan dan Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

A. Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan :

B. Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.


2023 @ Template PT Kalimantan Utara