Layanan Disabilitas

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi :

a. Penyandang disabilitas fisik

b. Penyandang disabilitas intelektual

c. Penyandang disabilitas mental

d. Penyandang disabilitas sensorik 

Selanjutnya, Pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri diuraikan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Sarana dan Prasarana bagi penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sesuai surat  : Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.

No Sarana dan Prasarana Foto Sarana dan Prasarana
1 Parkiran Khusus Disabilitas
2 Kursi Khusus Disabilitas dan Berebutuhan Khusus  Nihil
3 Jalur Pandu Tuna Netra (Guiding Blocks)  Nihil
4 Tempat Turun Penumpang (drop zone)
5 Ruang Laktasi  Nihil 
6 Toilet Khusus Disabilitas  Nihil 
7 Tongkat Khusus Disabilitas  Nihil 
8 Buku Braille Bagi Tuna Netra  Nihil 
9 Kartu Prioritas
10 Alat bantu dengar in-the-canal (ITC) 


2025 @ Template PT Kalimantan Utara