Pejabat StrukturalKepaniteraan
Nama | : | HARIADI, S.H. |
NIP | : | 196302281985031005 |
Jabatan | : | PANITERA MUDA PERDATA |
Golongan Ruang | : | Pembina (IV/a) |
- S1 : Univ. 17 Agus. 1945 Samarinda (1990)
- SLTP/SEDERAJAT : DEPDIKBUD (1984)
- SLTA/SEDERAJAT : DEPDIKBUD (1984)
- SD : DEPDIKBUD (1976)
- Staf Departemen Kehakiman Instansi Luar (1985)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (1999)
- Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bontang (2005)
- Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bontang (2006)
- Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tenggarong (2014)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (2019)
- Panitera Muda Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2019)
Tugas dan Fungsi Panitera Muda Perdata Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 23
Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
Nama | : | SABRAN AK, S.H. |
NIP | : | 196507281989031002 |
Jabatan | : | PANITERA MUDA PIDANA |
Golongan Ruang | : | Pembina (IV/a) |
- S1 : Universitas Tridharma Balikpapan (2001)
- SLTA : SMA Negeri Tarakan (1985)
- Staf Pengadilan Negeri Tarakan (1990)
- Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tarakan (2013)
- Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sangatta (2015)
- Panitera Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Nunukan (2020)
- Panitera Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kraksaan (2021)
- Panitera Muda Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2019)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2014)
Tugas dan Fungsi Panitera Muda Pidana Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 25
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
- pelaksanaan registrasi perkara banding;
- pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Nama | : | ANDRIE ZULKARNAIN, S.H. |
NIP | : | 196901161993031003 |
Jabatan | : | PANITERA MUDA HUKUM |
Golongan Ruang | : | Penata (III/c) |
- S1 : Univ. 17 Agus. 1945 Samarinda (2002)
- SLTA : SMA SWASTA KESATUAN (1988)
- SLTP : SMP KESATUAN (1985)
- SD : SDN 018 (1982)
- Staf Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (1994)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (2007)
- Panitera Muda Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2018)
Tugas dan Fungsi Panitera Muda Hukum Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 29
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Nama | : | ABDURAHMAN, S.H. |
NIP | : | 196505101992031005 |
Jabatan | : | PANITERA MUDA TINDAK PIDANA KORUPSI |
Golongan Ruang | : | Penata Tingkat I (III/d) |
- S1 : UNIVERSITAS YOS SUDARSO SURABAYA (2005)
- SLTA : SMA PATRA DHARMA TARAKAN. (1986)
- SLTP : SMP PATRA DHARMA TARAKAN (1983)
- SD : SD N Kampung Enam Tarakan (1979)
- Staf Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (1994)
- Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (2007)
- Panitera Muda Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XXX TAHUN (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (2019)
Tugas dan Fungsi Panitera Muda Khusus Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 27
Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus antara lain perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara khusus lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
- pelaksanaan registrasi perkara khusus;
- pelaksanaan distribusi perkara khusus yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
- pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan bagi perkara bidang pidana khusus;
- pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Pejabat StrukturalKesektariatan
Nama | : | GLORIA EKARINI HARPININGRUM, S.Psi. |
NIP | : | 197408192006042028 |
Jabatan | : | KEPALA BAGIAN PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN |
Golongan Ruang | : | Pembina (IV/a) |
- S1 : Univ. Wangsamanggala (2000)
- SLTA : SMAN Purworejo (1993)
- SLTP : SMPN 1 Purworejo (1990)
- SD : SDN Plaosan (1987)
- Staf Pengadilan Tinggi Jambi (2006)
- Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Jambi (2015)
- Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Negeri Bangko (2018)
- Kepala Bagian Perencanaan Dan Kepegawaian
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYA KARYA DWI WINDU (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN (2016)
- MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA BADAN PENGAWAS KEUANGAN PEMERINTAH (BPKP) (2021)
- PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PUSAT PELATIHAN DAN PENGAWASAN BPKP (2021)
- PELATIHAN KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN ASN PUSAT PENGEMBANGAN KEPEGAWAIAN ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (2021)
- COURT EXCELLENCE TRAINING PUSDIKLAT MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG RI (2022)
- MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA / KOMPETENSI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (2022)
- TRAINING CERTIFICATE PELATIHAN ESQ 3.0 COACHING BAGI PENGAJAR MUATAN LOKAL DI MAHKAMAH AGUNG RI ESQ- PUSDIKLAT MENPIM MAHKAMAH AGUNG RI (2022)
- TRAINING CERTIFICATE PELATIHAN PROFESIONAL TRAINER BAGI PENGAJAR MUATAN LOKAL DI MAHKAMAH AGUNG ESQ LEADERSHIP CENTER- PUSDIKLAT MENPIM MAHKAMAH AGUNG RI (2022)
Tugas dan Fungsi Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 253
Bagian Perencanaan dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan teknologi informasi.
Pasal 254
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bagian Perencanaan dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
- penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
- penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.
Nama | : | TRI JULIANTI TUMANGGOR, S.T. |
NIP | : | 198607142009042006 |
Jabatan | : | KEPALA BAGIAN DAN KEUANGAN |
Golongan Ruang | : | Penata Tingkat I (III/d) |
- S1 : Univ. Pemb. Nas. Yogyakarta (2008)
- SLTA : SMA Negeri 1 Tarakan (2004)
- SLTP: SLTP Katolik W.Purwadarminta Tarakan (2001)
- SD : SD Katolik W.Purwadarminta Tarakan (1998)
- Staf Pengadilan Negeri Tanjung Selor (2010)
- Kepala Urusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor (2011)
- Kepala Bagian Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN (2019)
Tugas dan Fungsi Bagian Umum dan Keuangan Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 258
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bagian Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan penggandaan;
- pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana serta perlengkapan dan perpustakaan;
- pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara serta pelaporan keuangan; dan
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.
Nama | : | YUSTINUS LAWALATA, S.Sos. |
NIP | : | 197408252005021001 |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara |
Golongan Ruang | : | Penata Tingkat I (III/d) |
- S-1 : Universitas Pattimura(2003)
- SLTA : SMU Negeri 2 Depok (1993)
- SLTP : SMP Negeri 3 Depok (1990)
- SD : SD Negeri Mekar Jaya XXX (1987)
- Staf Pengadilan Negeri Masohi (2006)
- Kepala Urusan Urusan Keuangan Pengadilan Negeri Saumlaki (2009)
- Wakil Sekretaris Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Saumlaki (2014)
- Sekretaris Pengadilan Negeri Saumlaki (2015)
- Kepala Sub Bagian Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYA KARYA DWI WINDU (2021)
- SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN (2015)
Tugas dan Fungsi Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 256
Subbagian Perencanaan Progam dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan program dan pelaksanaan program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
Nama | : | ROISMAN RIZKY, S.E., S.H. |
NIP | : | 198810092009121003 |
Jabatan | : | Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara |
Golongan Ruang | : | Penata (III/c) |
- S-1 :Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka (2021)
- S-1 : Universitas Kaltara, Tanjung Selor (2016)
- SLTA : SMK Negeri 2 Samarinda (2007)
- SLTP : SLTP Negeri 4 Samarinda (2004)
- SD : SD Negeri 007 Samarinda ( 2001)
- Staf Pengadilan Negeri Masohi (2006)
- Kepala Urusan Urusan Keuangan Pengadilan Negeri Saumlaki (2009)
- Wakil Sekretaris Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Saumlaki (2014)
- Sekretaris Pengadilan Negeri Saumlaki (2015)
- Kepala Sub Bagian Sub Bagian Rencana Program Dan Anggaran
Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (2022)
- SATYALANCANA KARYA SATYA X TAHUN (2020)
- SATYA KARYA SEWINDU (2019)
- Kompetensi PPK Tipe C model MOOC Batch Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (2023)
- Sertifikat Keikutsertaan Ujicoba Pelatihan Kompetensi bagi PPK Tipe-C Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (2022)
- SERTIFIKAT PELATIHAN BIMBINGAN TEKNIS BIDANG PERENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR (2022)
- Sertifikat Kopetensi Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Keuangan RI (2021)
- Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (2021)
- Bimbingan Teknis Kepegawaian dan Perencanaan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (2020)
Tugas dan Fungsi Subbagian Keuangan dan Pelaporan Berdasarkan Perma Nomor 7 Tahun 2015
Pasal 262
Subbagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan pengelolaan keuangan, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan, serta penyusunan laporan.