KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA NARASUMBER RESTORATIVE JUSTICE KERJASAMA MAHKAMAH AGUNG RI-UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada tanggal 5 Oktober 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. menjadi Narasumber Seminar Diseminasi Penelitian tentang Qua Vadis: Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum dan Peradilan di Indonesia di Merauke (Papua). Seminar tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Universitas Musamus, Merauke. Hadir pula Narasumber lainnya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Peneliti BRIN, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke.

Restorative Justice sebenarnya lahir karena adanya kegelisahan Hukum Pidana yang berorientasi kepada Pelaku (Daad-dader strafrecht). Kegagalan paradigma retributive yang bersifat balas dendam (lex tallionis) yang mengabaikan korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Oleh karena itu, Restorative Justice merupakan paradigma baru hukum pidana modern (New Paradigm in Criminal law in the word) yang berorientasi kepada Keadilan Korektif, Restoratif, Rehabilitatif. Restorative Justice di Indonesia baru hanya terbatas pengaturannya secara parsial, bukan bersifat integral, sehingga diperlukan adanya kajian, pengaturan dalam kebijakan formuatif, agar dapat diterapkan secara implementatif bagi Aparat Penegak Hukum secara integral (LMY).


2026 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.