SOSIALISASI PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pada tanggal 18 Oktober 2023, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H. menjadi Narasumber Sosialisasi Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia melalui daring. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara bertempat di Ruang Sidang dengan Para Hakim pada Satuan Kerja se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sebagai pesertanya.

Materi dibuka dengan latar belakang lahirnya Restorative Justice karena adanya kegelisahan Hukum Pidana yang berorientasi kepada Pelaku (Daad-dader strafrecht). Kegagalan paradigma retributive yang bersifat balas dendam (lex tallionis) yang mengabaikan korban dalam Sistem Peradilan Pidana. Oleh karena itu, Restorative Justice merupakan paradigma baru hukum pidana modern (New Paradigm in Criminal law in the word) yang berorientasi kepada Keadilan Korektif, Restoratif, Rehabilitatif. Restorative Justice di Indonesia baru hanya terbatas pengaturannya secara parsial, bukan bersifat integral, sehingga diperlukan adanya kajian, pengaturan dalam kebijakan formuatif, agar dapat diterapkan secara implementatif bagi Aparat Penegak Hukum secara integral.

Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut. (DMS).


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.