Home

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Tentang e-Berpadu

Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun 2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :
  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

Pendaftaran APH pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, bersama ini disampaikan kepada Lembaga Penegak Hukum (LPH) bahwa :

    1. Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Pusat dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH ke Mahkamah Agung RI;
    2. Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Provinsi dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Tinggi di wilayah Hukum masing-masing;
    3. Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan termasuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah Hukum masing-masing;

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan klik

 TOMBOL Berikut ini

Keterangan :
  • Bagi Aparatur Penegak Hukum pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang belum teregister sebagai admin APH silahkan mengisi form berikut :

 TOMBOL Berikut ini

 

Contoh Format surat :

TOMBOL Berikut ini : Surat Permohonan Pembuatan akun Admin APH

 TOMBOL Berikut ini : Surat Penunjukan Admin APH

TOMBOL Berikut ini : Surat Pernyataan Bertanggungjawab sebagai Admin APH


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH JABATAN 2 ANGGOTA BPK

KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH JABATAN 2 ANGGOTA BPK

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa (19/04) di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Dua Anggota BPK terpilih periode jabatan 2022-2027 tersebut adalah Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., dan Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP.

Pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK tanggal 11 April 2022.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, disebutkan bahwa Haerul Saleh menggantikan Anggota BPK yang telah habis masa jabatannya, yaitu Agung Firman Sampurna (Ketua merangkap Anggota BPK). Sedangkan Isma Yatun (Anggota BPK)  kembali terpilih dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK.

Isma Yatun lahir pada 1965. Isma merupakan lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dan S2 Teknik Kimia Universitas Indonesia. Sejak tahun 2006 hingga 2017 tercatat sebagai Anggota DPR RI. Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan 2022 Isma terpilih sebagai salah satu Anggota BPK. Sedangkan Haerul Saleh lahir pada 1981, ia merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Satria yang juga pernah tergabung ke beberapa organisasi, yaitu Pemuda Panca Marga, Pemuda Tani Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.

Dengan bertambahnya dua orang Anggota BPK, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 8 orang, bersama Agus Joko Pramono, Hendra Susanto, Pius Lustrilanang, Achsanul Qosasi, Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Daniel Lumban Tobing.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10252

Dalam sumpahnya Dua Anggota BPK terpilih berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Anggota BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian. Dalam kesempatan yang sama, Dua Anggota Terpilih ini juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban sebagai anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan Anggota BPK. Mereka juga berjanji akan setia  kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945

Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat ini dihadiri oleh Ketua DPR RI, Ketua BPK RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. (azh/RS)


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

PENYELENGGARAAN WEBINAR PENGANGGARAN PENGADILAN BERBASIS KINERJA

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 876/SEK/OT.01.1/4/2022 tanggal 8 April 2022 tentang Penyelenggaraan Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja.

Yang ditujukan kepada, Yth : 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding; 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama; 3. Panitera Pengadilan Tingkat Banding; 4. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 5. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama; 6. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada Peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas berikut surat dan lampirannya:



 Dokumen


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.