Berita

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

pelatikan

Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Bpk. RANDY MOCHAMMAD AVIF,SH. NIP. 19881206201212 1 001 dan GEMA LISTYA ADHY SAPUTRA,SH. NIP. 19880516 201212 1 001 sebagai Panitera Pengganti PN Tanjung Selor berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 2502/DJU/SK/KP04.5/7/2019 tanggal 23 Juli 2019 Tentang Pengangkatan/Pemindahan Dalam Jabatan Kepaniteraan Di Lingkungan Badan Peradilan Umum, Rabu, (07/08/2019) pukul 15.30 WIB.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tersebut dihadiri oleh para Hakim serta Pejabat Struktural dan Fungsional PN Tanjung Selor, selanjutnya Pelantikan oleh Wakil Ketua PN Tanjung Selor Bpk. BENNY SUDARSONO, SH.,MH Selesai prosesi Pelantikan dilanjutkan dengan Pengambilan Sumpah Jabatan yang disaksikan oleh 2 orang saksi yakni Ibu YULIANA DATUAN,SE, dan Ibu TRI JULIANTI TUMANGGOR, ST.serta Rohaniwan Penandatanganan Berita Acara Sumpah, kemudian Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Pejabat yang baru dilantik. Selanjutnya perkenalan oleh Pejabat yang baru dilantik.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara memberikan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik, dan mengharapkan agar dapat bekerja sama dengan baik di lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dapat bekerja keras, cerdas dan tuntas serta ikhlas.

Acara pelantikan ditutup dengan pembacaan do’a oleh Roisman Rizky, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh hadirin yang hadir kepada  pejabat yang baru dilantik dan sesi foto bersama. Selamat melaksanakan tugas ditempat dan diposisi yang baru. Semoga selalu amanah dan membawa keberkahan bagi semua.

Foto pelantikan PP


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Rabu, 24 April 2019, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara  menerima YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bapak Mas Hushendar, SH., MH. sebagai Lead Auditor  beserta TIM Surveillance dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yakni YM Bapak H. Sulthoni, SH. MH,  sebagai Auditor dan Bapak Slamet Waluyo, SE. sebagai Obsever. Selanjutnya surveillan ini merupakan surveilan pertama yang dilaksanakan pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara  sejak diterimanya sertifikat akreditasi penjaminan mutu tahun 2018 lalu. Rencananya pembinaan, pengawasan dan surveillance dilaksanakan selama tiga hari.

Pada Kesempatan ini Bapak Ketua Pengadlan Tinggi Kalimantan Timur memberikan sambutan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, lalu di sampaikan pula dengan terbatasan SDM yang dimiliknya Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara tetap dapat menghasilkan kinerja yang baik.

Beliau juga menyampaikan bahwasannya Keberhasilan yang diraih merupakan kerjasama yang baik dari seluruh Tim Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan didukung juga kepiawaian Ketua sebagai pimpinan yang mampu mengorganisir dan mengatur dengan baik seluruh anggotanya mulai dari para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural serta staf lainnya sehingga berhasil menjadi yang terbaik, walaupun dalam kondisi real kekurangan SDM namun tetap bisa berkerja dengan maksimal ;

IMG 0470


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pada Ruang Serba Guna Lantai Bawah Kantor Bupati Kabupaten Bulungan(Jum’at, 29/04/19) telah dilaksanakan Sosialisasi  Perma 3 Tahun 2018 dan sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ibu Imelda Herawati, SH. MH dalam acara tersebut beliua menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan  tidak lanjut diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 271/DJU/SK/PS01/4/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan acara sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri  Tanjung Selor dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Utara.

sosialisasisosialisasi2


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II berserta Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas II , dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menggelar acara pencanganZI1 di Ruang Serba Guna Lantai Bawah Kantor Bupati Kabupaten Bulungan(Jum’at, 29/04/19) yang dihadiri oleh Bupati Bulungan , Sekda Tana Tidung, Bapak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bulungan dan Bapak Ketua PA Tanjung Selor dan Para Undangan.

Dalam sambutannya, Imelda Herawati, SH. MH selaku Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan bahwa Pencanangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungn Instansi Pemerintah jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 21 Januari 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas pada seluruh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum jo. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 3539/DJA/HM.00/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Penerapan Zona Integritas menuju wilayah WBK dan WBBM di Lingkungan Peradilan Agama;

Selanjutnya disampaikan pencanangan hari ini adalah wujud kesungguhan institusi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk mengukuhkan diri sebagai satuan kerja yang berkomitmen mencegah terjadinya praktek KKN dan bersungguh-sungguh mewujudkan wilayah kerja yang bebas dari korupsi dan menghadirkan aparatur birokrasi yang bersih dan melayani pagi masyarakat pengguna pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan sehingga terwujudlah Visi Mahkamah Agung RI yaitu MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG;

Mahkamah Agung RI saat ini mendorong pemanfaatan Tehnologi Informasi yang terintegrasi dan berkesinambungan pada setiap lini kerja di setiap pengadilan di bawahnya. Dan pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2019 yang lalu, sejak tahun ini dicanangkan sebagai ERA BARU PENGADILAN MODERN BERBASIS TEHNOLOGI INFORMASI , yang mana Di bidang tehnis yudisial antara lain terbitnya Perma tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik atau implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara secara elektronik (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons), sehingga kedepan masyarakat yang ingin mengajukan perkara ke pengadilan dapat melakukannya hanya dari smartphone atau gadget yang dimilikinya. Modernisasi ini tentunya dapat mendorong percepatan layanan peradilan dan memangkas waktu dan biaya berperkara.

Pemanfaatan Tehnologi Digital juga telah diterapkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (ini untuk perkara-perkara Pidana-Perdata-Tilang) dan juga Monitoringnya yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) pada MA RI, ada juga SIPP Modul Gugatan Ekonomi Syariah, dan SIPP Modul Gugatan Sengketa Pemilihan Umum. Yang kesemua aplikasi tersebut merekam bahkan sampai pada menitnya perjalanan suatu perkara di pengadilan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Seluruh aplikasi ini dapat diakses   melalui website pengadilan yang artinya dapat diakses oleh masyarakat dari smartphone atau gadgetnya dengan syarat punya kuota okum jaringan internet ;

Inovasi-inovasi yang lain juga telah dikembangkan yang semuanya bertujuan untuk mempercepat layanan bagi masyarakat pengguna pengadilan, antara lain pelayanan izin penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan secara online bagi Polsek yang jauh jaraknya dari kantor pengadilan sehingga lebih efisien, pelayanan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau dicabut hak pilihnya yang terintegrasi dengan Arsip Berkas Perkara Digital pada pengadilan sehingga memangkas waktu pelayanan, one day publish atau ketentuan 1x24 jam untuk publikasi / upload putusan perkara yang baru diputus , one day service atau 1 hari pelayanan persidangan dari awal dibuka sampai dengan putusan sepanjang terpenuhi persyaratan formil dan okum acaranya – ini biasanya pada perkara-perkara permohonan dan one day minuteering atau 1 hari selesai pemberkasan perkara untuk diarsipkan. Yang keseluruhannya terekam dan termonitor pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Lalu dalam penutupnya ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Kelas berharap, melalui hal-hal yang telah kami laksanakan tersebut dan puncaknya adalah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Penandatanganan Piagamnya yang telah disaksikan dan dipublikasikan pada pagi hari ini hendaknya menjadi tonggak dan penyemangat bagi satuan kerja maupun aparatur Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjung Selor untuk melaksanakan semua aturan pemberantasan KKN dan mewujudkan Reformasi Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsiten dan obyektif oleh seluruh lapisan masyarakat.

pencanganZI2pencanganZI


Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang

komitmen1Sejak diberlakukannya Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu oleh Mahkamah Agung di empat lingkungan Peradilan, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berusaha untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan selanjutnya diadakan Surveilan Akreditasi Penjaminan Mutu.

Pelaksanaan Zona Integritas merupakan suatu keharusan yang pelaksanaannya dilakukan sebagaimana tahapan yang ditetapkan dalam PERMENPAN Nomor 52 Tahun 2014. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi di Pengadilan Agama Bandung melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah/lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam kaitan tersebut di atas, maka pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2019 bertempat di Ruang Sidang Cakra seluruh pegawai terdiri dari seluruh hakim, seluruh pejabat struktural dan fungsional, para Panitera Pengganti, para Juru Sita, Staf dan PPNPN Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dipimpin oleh Ketua Imelda Herawati D.P., SH., MH mengadakan pernyataan komitmen bersama untuk mencanangkan pembangunan zona integritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Acara tersebut berintikan penandatangan piagam pernyataan komitmen bersama oleh masing masing pegawai.

Untuk deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas yang akan dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Muspida Kabupaten Bulungan akan diagendakan tanggal 29 Maret 2019 atau setelah pernyataan komitmen bersama oleh seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara ini tercapai.

Selanjutnya Acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, semoga dengan dicanangkannya pembangunan zona integritas dalam akreditasi penjaminan mutu di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dapat  meningkatkan  kinerja  dan pelayanan, sehingga masyarakat semakin puas dan reputasi Peradilan Negeri semakin terangkat.


2025 @ Template PT Kalimantan Utara

Please publish modules in offcanvas position.